Korban Penipuan dan Penggelapan Rp150 Juta Hanya Ingin Modal Bisnis Investasinya Dikembalikan

saksi korban penipuan dan penggelapan

topmetro.news – Giliran saksi korban penipuan dan penggelapan Rp150 juta dengan modus menanamkan investasi di PT Best Profit Futures (BPF) Medan, Yusniati Zai didengarkan keterangannya di sidang lanjutan di Ruang Cakra 7 PN Medan.

Yusnita dalam keterangannya mengatakan hanya ingin agar uang yang diberikannya kepada terdakwa Ardis Mulianita Laia (22), dikembalikan.

Tutup Akun Bisnis

Sebab ketika bisnis profit online tersebut dilakonkan, terganjal pada tidak adanya koneksi internet di tempat tinggalnya di kawasan Torganda, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sementara bisnis yang ditawarkan kepada saksi korban berbasis internet.

“Saya cuma mau uang Rp200 juta itu dikembalikan. Saya juga telah menutup akun saya. Untuk apa ada aplikasi itu sementara di kampung saya saja tidak ada sinyal yang mulia,” jelasnya di hadapan majelis hakim diketuai Gosen Butarbutar.

Dalam kesempatan tersebut penasihat hukum (PH) terdakwa menyinggung tentang uang Rp50 juta yang sempat diterima saksi korban Yusniati sebagai keuntungan. Namun hal itu kemudian dibantah.

“Saya memang sempat menerima Rp50 juta. Tapi itu saya anggap sebagai uang modal saya yang Rp200 juta,” kata Yusniati.

Sementara saksi lainnya, Agus menjelaskan dirinya hanya menemani saksi korban Yusniati untuk mengurus akun miliknya (Yusniati).

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa membantah beberapa pernyataan saksi korban Yusnita. “Tante ini (Yusniati-red) bilang nggak ada untung. Padahal itu keuntungan dari profit tersebut,” ujarnya.

Lalu hakim menanyakan apakah akun milik terdakwa yang menggunakan uang saksi korban berbisnis investasi kasa online masih aktif? Yusniati menimpali, telah ditutup. Kondisi dana investasi tinggal Rp1 jutaan.

“Bukan Rp78juta yang mulia. Karena uang tante ini (saksi korban) sudah dipotong pajak,” timpal warga Dusun Sei Mambang Hilir II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu/Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota itu.

Janji Tinggal Janji

Sementara mengutip dakwaan JPU, saksi korban tergiur dengan tawaran penanaman investasi bisnis profit berbasis online. Yusniati secara bertahap menanamkan investasi Rp200 juta. Melalui sambungan ponsel, saksi korban menelepon terdakwa menanyakan kapan modal dan keuntungan dikembalikan.

Terdakwa berparas jelita itu berjanji akan mengembalikannya, September 2017. Tiba waktu yang dijanjikan, terdakwa mengatakan akan mengurus administrasinya dan kemungkinan akan dikembalikan Januari 2018. Namun pada Januari 2018 ketika akan ditagih, ponsel terdakwa tidak bisa dihubungi.

Ketika ditemui ke kampus terdakwa di Unimed, terdakwa kembali berjanji akan mengembalikan uang korban. Janji tinggal janji tanpa realisasi. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Ardis Mulianita dijerat pidana Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment